PLN memiliki golongan tarif pelanggan subsidi dan non-subsidi. Pada tabel-tabel di bawah ini akan dilampirkan /tarif listrik subsidi dan tarif listrik non-subsidi.
Mayoritas pelanggan PLN adalah golongan R1-900 VA. Pada semester awal 2017, terjadi transisi golongan R1 900VA akan dibedakan menjadi :
- R-1/900 VA yang masih mendapatkan tarif subsidi
- R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) yang subsidinya dicabut
Selengkapnya bisa dibaca di pencabutan listrik 900v
- Semua tarif listrik subsidi di bawah ini berlaku untuk pelanggan listrik PLN prabayar
- Tidak berlaku untuk wilayah yang memiliki tarif khusus daerah, contoh : Batam
- Jika terdapat kesalahan/pembaruan data, mohon kirimkan koreksi kepada
Tarif Dasar Listrik Rumah Tangga R1
Golongan Tarif/Daya | Keterangan | Tarif (Rp /kWh) |
---|---|---|
R-1/450 VA | Subsidi | 415 |
R-1/900 VA | Subsidi | 586 |
R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) | Non-Subsidi | 1352 |
R-1/1300 VA | Non-Subsidi | 1467,28 |
R-1/2200 VA | Non-Subsidi | 1467,28 |
R-2/3500 VA, 4400 VA, 5500 VA | Non-Subsidi | 1467,28 |
R-3/6600 VA ke atas | Non-Subsidi | 1467,28 |
Tarif 900 VA-RTM non-subsidi hampir sama dengan 6600 VA. Silakan bagi pelanggan R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) non-subsidi untuk naik daya ke 1300 VA, 2200 VA atau lebih. Berapa biaya tambah daya? Saat ini PLN memberikan promo diskon untuk tambah daya dalam rangka Hari Listrik Nasional.
Tarif Dasar Listrik Bisnis B1 (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya | Tarif (Rp /kWh) |
---|---|
B-1/450 VA | 535 |
B-1/900 VA | 630 |
B-1/1300 VA | 966 |
B-1/2200 VA | 1100 |
B-1/3500 VA | 1100 |
B-1/4400 VA | 1100 |
B-1/5500 VA | 1100 |
Golongan tarif bisnis yang mendapatkan subsidi adalah golongan tarif B1. Sedangkan B2 dan B3 tidak mendapatkan subsidi.
Kalangan UMKM atau pebisnis kecil sangat disarankan untuk menggunakan Tarif Listrik B1.
Tarif Dasar Listrik Sosial (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya | Tarif (Rp /kWh) |
---|---|
S-1/220 VA | ? |
S-2/450 VA | 325 |
S-2/900 VA | 455 |
S-2/1300 VA | 708 |
S-2/2200 VA | 760 |
S-2/3500 VA s.d 200 kVA | 900 |
S-3/ di atas 200 kVA | ? |
Pengguna tarif sosial adalah masjid, sekolah, madrasah, puskesmas, panti asuhan, dsb. Berikut adalah daftar lengkap . Seluruh golongan tarif sosial merupakan tarif subsidi.
Tarif Dasar Listrik Industri (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya | Tarif (Rp /kWh) |
---|---|
I-1/450 VA | 485 |
I-1/900 VA | 600 |
I-1/1300 VA | 930 |
I-1/2200 VA | 960 |
I-1/3500 VA s.d 14 kVA | 1112 |
I-2/14 kVA s.d 200 kVA | ? |
Golongan tarif industri yang mendapatkan subsidi adalah I1 dan I2. Sedangkan I3 dan I4 tidak mendapatkan subsidi.
Tarif Dasar Listrik Publik (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya | Tarif (Rp /kWh) |
---|---|
P-1/450 VA | 685 |
P-1/900 VA | 760 |
P-1/1300 VA | 1049 |
P-1/2200 VA | 1076 |
P-1/3500 VA | 1076 |
P-1/4400 VA | 1076 |
P-1/5500 VA | 1076 |
Golongan tarif P1 diperuntukkan untuk Pelayanan Publik, Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum.
Tarif Dasar Listrik Non-Subsidi Maret 2018
Untuk golongan pelanggan non-subsidi, PLN menerapkan mekanisme tariff adjustment (penyesuaian tarif). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Maret 2018 adalah Rp 1467,28 / kWh. Sedangkan untuk golongan R-1/900 VA-RTM yang baru saja mengalami pencabutan subsidi, berlaku tarif sedikit lebih rendah yaitu Rp 1352 / kWh.
Terlampir adalah Tarif Tenaga Listrik Juli-September 2017 sesuai dengan tariff adjustment untuk golongan non-subsidi :
itulah informasi mengenai listrik subsidi dan non subsidi 2018 . jika anda menginginkan info lebih lanjut bisa hubungi pln 123
No comments:
Post a Comment